Anak Tiri Berumur 8 Tahun Dijadikan Budak Seks !


Perbuatan Muhajir Efendy (60), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki - Tulungagung, benar-benar biadab. Bayangkan, hampir delapan tahun Muhajir Efendy (60), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki - Tulungagung, tega menjadikan anak tirinya sebagai budak seks.

Yang mengejutkan, selama kurun waktu itu, penjual cilok ini menyetubuhi anak tirinya hingga 4 kali dalam seminggu.

Korban tindakan laknat Muhajir ini adalah Ratri (22), bukan nama sebenarnya. Gadis ini menjadi korban nafsu setan bapak tirinya sejak duduk di bangku kelas VIII SMP sampai korban kuliah di salah satu Akademi Keperawatan (Akper) semester VI.

Perbuatan asusila itu bisa berjalan langgeng lantaran, korban tidak berani mengadu karena diancam pelaku akan membuka kondisi ketidak perawanannya ke ibu kandungnya. Kejadian perkosaan terjadi di rumah ibu kandung korban di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat.

Untuk menghindari terjadinya kehamilan pada anak tirinya, pelaku selalu memakai pengaman saat menyetubuhi korban.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandung korban. Dari proses pemeriksaan, polisi akhirnya bisa menemukan adanya tindak pidana asusila dan langsung mengamankan pelaku dari rumahnya.

“Kasus pertama justru terjadi di Polsek Campurdarat, dimana pelaku dilaporkan menganiaya istrinya. Dari sana kami mendapatkan limpahan dan setelah kami dalami, korban, dalam hal ini ibu kandung korban melaporkan juga adanya persetubuhan antara suami dan anaknya,” kata KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto.

Ditambahka oleh Siswanto, hasil pemeriksaan sementara, korban mulai diperkosa bapak tirinya sejak tahun 2002. Tapi belakangan jarang terjadi, karena sejak dia kuliah, korban kos di kota. “Saat korban pulang perbuatan asusila itu dilakukan kembali oleh pelaku,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Dia akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2009 Kompasiapa