Jangan mau bayar PPN
Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM.
Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi !
Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2 :
barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
Isi UU lengkapnya bisa dilihat di
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117
Dan bisa di download di
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar
JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan &
minuman di restoran dan tempat lainnya!
Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman, PPN masih dikenain
ke pembeli, entah karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura
ga tau...
Giliran harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget
naik tapi giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja!
TOLONG SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan !
_________________________________________________
Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM.
Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi !
Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2 :
barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
Isi UU lengkapnya bisa dilihat di
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117
Dan bisa di download di
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar
JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan &
minuman di restoran dan tempat lainnya!
Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman, PPN masih dikenain
ke pembeli, entah karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura
ga tau...
Giliran harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget
naik tapi giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja!
TOLONG SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan !
_________________________________________________